Thursday, September 26, 2019

MBS Security

Umum
Satpam/security adalah suatu kelompok petugas yang dibentuk oleh instansi/badan usaha untuk melaksanakan pengamanan fisik dalam rangka menyelenggarakan keamanan dilingkungan/kawasan kerjanya. Pengamanan fisik yaitu segala usaha dan kegiatan mencegah/mengatasi timbulnya ancaman dan gangguan keamanan dan ketertiban dilingkungan instansi terkait secara fisik melalui kegiatan pengaturan, penjagaan dan perondaan serta kegiatan lain yang disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan.


Pelaksanaan pengamanan dilakukan oleh satpam yang dikoordinir langsung oleh chief security yang dibantu oleh komandan regu dalam melaksanakan tugas pengamanan selama 24 jam dengan kekuatan personil yang disusun dalam sistem jaga shift.


Tugas Pokok Satpam/Security
Menyelenggarakan keamanan dan ketertiban dilingkungan kerja Perusahaan Khususnya pengamanan fisik (physical security).

Fungsi Satpam
Segala usaha dan kegiatan melindungi dan mengamankan lingkungan kerja dan sekitarnya dari setiap gangguan keamanan dan ketertiban serta pelanggaran hukum (Preventive Role).



Peranan Satpam
Dalam rangka melaksanakan tugasnya satpam mempunyai peranan sebagai berikut :
  1. Unsur membantu pimpinan Perusahaan tempat dia bertugas dibidang keamanan lingkungan/kawasan kerja.
  2. Unsur membantu Polri dalam bidang keamanan dan ketertiban dibidang penegakan hukum dan “Security Mindedness” dalam lingkungan kerja.
Kegiatan Pokok Satpam
  1. Mengadakan peraturan dengan maksud menegakkan tata tertib yang berlaku dilingkungan kerja, khusus yang menyangkut keamanan dan ketertiban atau tugas-tugas lain yang diberikan oleh pimpinan Perusahaan seperti :
  2. Pengaturan Tanda Pengenal pegawai /karyawan
  3. Pengaturan penerimaan Tamu
  4. Pengaturan parkir kendaraan
  5. Melaksanakan penjagaan dengan maksud mengawasi keadaan atau hal-hal yang mencurigakan disekitar lokasi kerja dan sekitar tempat tugasnya.
  6. Melakukan perondaan sekitar kawasan kerjanya menurut rute dan waktu yang ditentukan dengan maksud mengadakan penelitian dan pemeriksaaan terhadap segala sesuatu yang tidak wajar dan tidak pada tempatnya yang dapat atau diperkirakan menimbulkan ancaman dan gangguan serta mengatur kelancaran lalu lintas diluar kawasan atau sekitar lingkungan Perusahaan.
  7. Mengadakan pengawalan uang/barang apabila diperlukan.
  8. Mengambil langkah-langkah dan tindakan sementara bila terjadi tindak pidana, antara lain seperti :
  9. Mengamankan Tempat Kejadian Perkara (TKP)
  10. Menangkap dan memborgol pelakunya (apabila tertangkap basah)
  11. Menolong korban
  12. Melaporkan/meminta bantuan POLRI setempat secepatnya
  13. Memberikan tanda-tanda bahaya atau keadaan darurat melalui alat-alat alarm atau kejadian lain yang membahayakan jiwa, badan atau harta benda orang banyak disekitar Perusahaan serta memberikan pertolongan dan bantuan penyelamatan
 Tata Tertib dan Pelaksanaan Tugas Satpam/Security
Sikap tampan dan perilaku anggota Satpam/Security :
Anggota Satpam diwajibkan memelihara kebersihan badan dan pakaian seperti:
  1. Rambut harus dicukur rapi dan bersih
  2. Dilarang memelihara jenggot dan jambang
  3. Berpakaian rapi bersih dan lengkap sesuai dengan ketentuan seragam satpam
  4. Bertindak sopan, ramah tetapi tegas luhur, berani adil dan bijaksana
  5. Ulet, tabah, sabar dan percaya diri dalam mengemban tugasnya
  6. Memegang teguh rahasia yang dipercayakan kepadanya
  7. Cepat tanggap (Responsive) dalam memberikan perlindungan dan pengamanan
  8. Mentaati peraturan dan menghormati norma yang berlaku di perusahaan
  9. Dilarang bersikap acuh tak acuh, tidak sopan baik kepada tamu, penghuni maupun masyarakat sekitarnya
  10. Dapat menciptakan suasana lingkungan kerja yang bersih, aman, nyaman dan tentram

No comments:

Post a Comment